KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 10
Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban memperhatikan kepentingan bekas pemilik yang tanahnya dipergunakan untuk Kawasan Industri dengan cara : a. memberi ganti rugi yang layak berdasarkan musyawarah, atau b. memberi penggantian tanah di lokasi lain yang nilainya seimbang dengan tanah yang dibebaskan.
