KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING
Pasal 4
Perizinan yang diperlukan untuk Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dan perorangan warga negara asing yang bekerja untuk kantor tersebut dikeluarkan oleh Ketua Basan Koordinasi Penanaman Modal.
