KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN
(1) Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan. (2) Biaya-biaya yang bersifat teknis operasional dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.
