KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS GAJAH MADA
Pasal 2
Pembinaan Universitas Gajah Mada secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
