KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 16
Keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah melaporkan hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Pimpinan masing-masing untuk secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
