KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN
(1) Membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia.
(2) Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi
antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
