KEPPRES
PENGESAHAN PROPOSED FOURTH AMENDMENT OF THE ARTICLES
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2002
ttd.
