KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PROTOCOL OF 1992 TO AMEND THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
