KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 tentang SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pasal 15
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keungan.
