KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Pasal 6
(1) Badan Pengendali bertugas untuk: a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantura;
b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantura. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
