KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Pasal 4
Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.