KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI...
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembantukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
