KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI...
Pasal 3
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. (2) Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. (3) Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
