KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI...
Pasal 1
Membentuk lima Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, berkedudukan di Palembang;
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya;
Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.
