KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR68 TAHUN 1082 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS HASANUDDIN
regulation_id: "KEPPRES_52_1986" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR68 TAHUN 1082 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS HASANUDDIN" year: "1986" number: "52" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-52-1986" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1986/52" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-52-tahun-1986" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR68 TAHUN 1082 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS HASANUDDIN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-52-1986
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Hasanuddin sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
Universitas Hasanuddin terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Sastra;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Fakultas Kedokteran;
- Fakultas Kesehatan Masyarakat;
- Fakultas Kedokteran Gigi;
- Fakultas Pertanian; 12 Fakultas Peternakan;
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Fakultas Teknik;
- Fakultas Pasca Sarjana;
- Fakultas Non-gelar ilmu sosial;
- Fakultas Non-gelar Teknologi;
- Lembaga Penelitian;
- Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan."
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Referensi Silang (1)
KEPPRES 68/1982 — Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1982 tentang...
