KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU...
Pasal 4
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Semarang terdiri dari:
- Rektor dan pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni;
- Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial;
- Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan;
- Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan;
- Pusat Penelitian;
- Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
