KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1981 tentang LIKWIDASI PROYEK SUPER FOSPAT CILACAP
Pasal 2
(1) Sebagai Likwidatur Proyek Superfosfat Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk sebuah Team Likwidasi dengan Keputusan Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Team Likwidasi Superfosfat Cilacap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Wakil-wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Lembaga/Instansi yang dipandang perlu.
