PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON HAKIM KONSTITUSI
SALINAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI CALON HAKIM KONSTITUSI
YANG DIAJUKAN OLEH PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masa tugas Sdr. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden akan berakhir pada bulan Januari 2015;
bahwa dalam rangka memilih calon Hakim Konstitusi pengganti secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel sesuai amanat Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maka dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
MEMUTUSKAN:...
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
CALON HAKIM KONSTITUSI YANG DIAJUKAN OLEH PRESIDEN.
KESATU : Membentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi.
KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terdiri dari:
Pengarah : 1. Prof. Pratikno, M.Soc.Sc., Menteri Sekretaris Negara.
- Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketua merangkap : Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA; Anggota
Sekretaris : Refly Harun, S.H., M.H. LL.M; merangkap Anggota
Anggota : 1. Prof. Dr. Harjono, S.H., MCL;
Dr. Todung Mulya Lubis. S.H., LL.M.;
Dr. Maruarar Siahaan, S.H.;
Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum.;
Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
KETIGA :...
KETIGA : Panitia Seleksi mempunyai tugas:
- Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran Calon
Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden;
- Mengumumkan kepada masyarakat mengenai Calon Hakim
Konstitusi yang diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan
tanggapan dan masukan;
- Menyeleksi dan menentukan nama Calon Hakim Konstitusi yang
diajukan oleh Presiden; dan
- Menyampaikan kepada Presiden nama-nama Calon Hakim
Konstitusi hasil seleksi.
KEEMPAT : Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden.
KELIMA : Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
KEENAM : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan
Presiden ini sampai dengan diangkatnya Hakim Konstitusi hasil
seleksi.
KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi
dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian
Sekretariat Negara.
KEDELAPAN :...
KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa masa tugas Sdr. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden akan berakhir pada bulan Januari 2015;
bahwa dalam rangka memilih calon Hakim Konstitusi pengganti secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel sesuai amanat Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maka dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
