KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.