Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
regulation_id: "KEPPRES_51_1986" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" year: "1986" number: "51" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-51-1986" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1986/51" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-51-tahun-1986" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-51-1986
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 9 dan menambah satu ketentuan baru yang menjadi angka 10, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"9. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, dan PERUM DAHANA."
"10. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal laut Caraka Jaya." 2. Menambah ketentuan baru sebagai angka 8 dan angka 9 pada Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :
"8. Barang Kena Pajak yang berupa :
a. pesawat terbang hasil produksi PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara;
b. kapal laut hasil produksi PT. PAL;
c. senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI hasil produksi PT. PINDAD;
d. bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA."
"9. kapal laut Caraka Jaya."
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Mei 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 66.
