KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
