KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1984 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Pasal 3
Tata cara permohonan dan penyelesaian perizinan penanaman modal di luar penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing diselenggarakan oleh Departemen teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
