KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
