KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 4
Universitas Diponegoro terdiri dari:
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Sastra;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Fakultas Kedokteran;
- Fakultas Peternakan;
- fakultas Teknik;
- Fakultas Non-Gelar Teknologi;
- Lembaga Penelitian;
- Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
