KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Pasal 2
Pembinaan Universitas Diponegoro secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
