KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala dan Wakil Kepala wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain di luar PERJAN Pegadaian sesuai dengan tugasnya.
depkumham.go.id
