KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi : a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia ; b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya ; c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif ; d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.
