KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Perusahaan Jawatan Pegadaian untuk selanjutnya disebut PERJAN Pegadaian adalah Perusahaan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. (2) PERJAN Pegadaian secara teknis administratif dibina oleh Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri. (3) PERJAN Pegadaian dipimpin oleh seorang Kepala.
