KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diberikan Tunjangan Penguji Mutu Barang setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera diberikan Tunjangan Penera setiap bulan.
