KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala mempunyai tugas memimpin BULOG sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan Pemerintah serta membina sumberdaya BULOG agar berdayaguna dan berhasilguna. (3) Apabila Kepala berhalangan, maka Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala.
