KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Instansi vertikal BULOG di Wilayah adalah pelaksana sebagian tugas dan fungsi BULOG di Wilayah.
(2) Instansi vertikal BULOG di Wilayah terdiri dari Depot Logistik dan Sub Depot Logistik. (3) Pada tingkat Propinsi dapat dibentuk Depot Logistik, pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dapat dibentuk Sub Depot dan/atau Kantor Seksi Logistik sesuai dengan kebutuhan.
