KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi: a. pengadaan dalam negeri, pengadaan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan; b. penganalisasian harga dan pasar, penyaluran serta angkutan; c. pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan serta pertanggungjawabannya; d. pengelolaan dan pembinaan administrasi kepegawaian dan organisasi, hukum serta perlengkapan; e. pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan; f. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
