KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengawasan membawahkan:
a. Inspektur Wilayah I;
b. Inspektur Wilayah II;
c. Inspektur Wilayah III;
d. Inspektur Wilayah IV;
(2) Pembagian wilayah kerja Inspektur ditetapkan oleh Kepala.
