KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1988 tentang PERINCIAN SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN DAN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
