KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM
Pasal 4
Perorangan/Badan Hukum yang memiliki ternak ayam petelur atau produksi ayam daging melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengurangi j umlah atau produksi ayamnya secara bertahap.
