KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM
Pasal 2
Untuk meningkatkan usahanya, kepada peternakan rakyat di bidang peternakan ayam petelur, peternakan ayam daging, peternakan ayam bibit, dan usaha produksi makanan ternak ayam diberikan fasilitas-fasilitas, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
