KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian setelah berkonsultasi dengan Instansi lain yang berwenang,
