KEPPRES
Berlaku
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia dan Selandia Baru pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2018, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2074 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
