PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
SATINAN
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia p.d" tanggal is sampai dengan 26 Februafi 2OtZ, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang p;rl" presiden ultuk menugaskan wakil melaksanakan [ugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjunfan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor g0 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
PERTAMA Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kuqiungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 25 sampai dengan 26 Februari 2OL7 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terrebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. KETIGA setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. KEEMPAT:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
KEEMPAT Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2OLZ
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
w
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia p.d" tanggal is sampai dengan 26 Februafi 2OtZ, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang p;rl" presiden ultuk menugaskan wakil melaksanakan [ugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjunfan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor g0 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
