KEPPRES
DEWAN KAWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Kalimantan Timur, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Kalimantan Timur;
Anggota
Wakil Ketua : Bupati Kutai Timur;
merangkap Anggota
Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Kalimantan Timur;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Kalimantan Bagian Timur;
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Kalimantan
Timur;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur;
- Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Kalimantan Timur;
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Kalimantan Timur;
- Kepala ...
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Kutai Timur;
- Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi, dan Informatika
Kabupaten Kutai Timur;
- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Kutai
Timur.
