KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 26
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Badan. Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan.
PEMBIAYAAN
