KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
- pemeriksaan adminsitrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
- pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
- pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
