KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Perpindahan Penduduk menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang perpindahan penduduk;
- pengidentifikasian persebaran penduduk;
- penyelenggaraan pengarahan mobilitas penduduk;
- penyelenggaraan fasilitasi perpindahan;
- penyelenggaraan mediasi lintas-daerah.
Bagian Kedelapan Inspektorat Utama
