KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan;
- penyelenggaraan registrasi kependudukan;
- penyelenggaraan identitas dan pencatatan penduduk;
- pembinaan teknis registrasi;
- pengadministrasian migrasi internasional.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi
