KEPPRES
BADAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disingkat BAKMP, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BAKMP dipimpin oleh seorang Kepala yang dirangkap oleh Menteri Negara
Transmigrasi dan Kependudukan.
