KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Mata pelajaran Diklat Prajabatan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dalam pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh instansi, harus meliputi mata pelajaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
