KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacad jasmani dapat dibebaskan dari sebagian mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10.
