KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan adalah Diklat yang dipersyaratkan dalam Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
- Instansi adalah Departemen, Kejaksaan Agung, Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II.
- Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas koordinasi, pengaturan dan penyelenggaraan serta pengawasan dan pengendalian Diklat.
