Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CINA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL, BESERTA PROTOKOLNYA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, beserta Protokol, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 18
Nopember 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Rakyat China, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, China, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
