KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang BADAN PENGENDALI BIMAS
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan adalah penggerak operasional Bimas di tingkat Kecamatan dipimpin oleh Camat selaku Ketua. (2) Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh petugas yang memimpin pertanian tanaman pangan di Kecamatan, sebagai Wakil Ketua, dan para anggota yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten. (3) Satuan Pelaksana Bimas Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten.
